Home � Bahaya Bahaya Kemudharatan Dalam Berasuransi

Bahaya Bahaya Kemudharatan Dalam Berasuransi

Apa yang akan saya dapatkan jika saya memilih Asuransi syariah??
Apa keuntungan dan keistimewaannya??

seringkali saya ditanyakan oleh orang orang yang ingin hijrah atau pindah ke asuransi syariah namun masih ragu ragu melakukannya,terutama karena belum yakin dengan asuransi syariah atau segala sesuatu yang berbau "syariah" itu sendiri.

Berasuransi pada hakikatnya menempatkan peserta asuransi dalam posisi yang tidak seimbang dengan perusahaan Asuransi, hal ini disebabkan karena peserta Asuransi seakan "Membeli" sesuatu manfaat pada perusahaan Asuransi ,sedangkan manfaat tersebut baru diterimanya pada masa yang akan datang.

Hal inilah yang di atur dalam Asuransi Syariah agar Kedudukan peserta Asuransi lebih fair ( adil ) dengan perusahaan Asuransi.secara singkat Asuransi syariah sebenarnya melindungi peserta Asuransi agar terhindar dari bahaya bahaya yang akan terjadi menyangkut kepesertaannya,antara Lain ;

1. Bahaya Gharar ( ketidakjelasan )

Gharar di asuransi konvensional terjadi pada ketidak jelasan ada atau tidaknya “klaim/ pertanggungan” atau manfaat yang akan diperoleh nasabah dari perusahaan asuransi. Karena keberadaan klaim/ pertanggungan tersebut terkait dengan ada tidaknya resiko. Jika resiko terjadi, klaim didapatkan, dan jika resiko tidak terjadi maka klaim tidak akan didapatkan. Hal ini seperti pada jual beli hewan dalam kandungan sebelum induknya mengandung. Meskipun si induk memiliki kemungkinan mengandung.dari gharar timbullah bahaya yang lain;

2. Bahaya perjudian (Maisir)

Perjudian membentuk keadaan adanya salah satu pihak yang untung tetapi ada pula pihak lain yang rugi.Diantara bentuk perjudian dalam asuransi adalah nasabah berkewajiban membayar premi, sedangkan perusahaan berkewajiban membayar klaim (bila terjadi kerugian). Jika tidak terjadi musibah, maka seolah premi hilang dan secara otomatis akan menjadi milik perusahaan asuransi. sedangkan jika terjadi musibah, perusahaan Asuransi berkewajiban membayar klaim yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan premi yang dibayar nasabah.

3.Bahaya Riba

Riba di asuransi (konvensional) terjadi karena tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. contoh praktik riba ini misalnya, seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi satu juta rupiah pertahun. Pada tahun kesekian ketiga misalnya, ia kehilangan kendaraannya seharga 100 juta rupiah. Dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi sebesar harga kendaraannya yang telah hilang, yaitu 100 juta rupiah. Padahal jika diakumulasikan, ia baru membayar premi sebesar 3 juta rupiah. Jadi dari mana 97 juta rupiah yang telah diterimanya? Jumlah 97 juta rupiah yang ia terima masuk dalam kategori riba.
Bahaya riba dapat berakibat secara Langsung dan berakibat secara syariah

4.Bahaya Haram

Haram terjadi karena dalam pelaksanaannya dana premi yang terkumpul terkadang di investasikan oleh perusahaan asuransi pada bidang kegiatan ekonomi yang tidak halal misalnya investasi pada perusahaan minuman keras,Bank konvensional yang mengandung riba.karena itulah penting bagi setiap individu menjauhi hal hal yang haram dengan tidak menabung pada kegiatan yang diharamkan.Baca juga apa bahaya haram jika kita tetap menjalaninya

disinilah peran asuransi dengan sistem syariah.sistem tersebut bekerja untuk mengeliminir bahaya bahaya diatas,dengan menggunakan prinsip prinsip yang sesuai syariah Islam,Tentu saja sebagai pengelola Asuransi ,perusahaan Asuransi syariah juga harus profesional dalam melayani nasabahnya.

Bagaimana cara asuransi syariah menjawab bahaya bahaya kemudharatan di atas? bisa diikuti di Asuransi syariah Menjawab.