Home � Kenapa Harus Ada Asuransi Syariah

Kenapa Harus Ada Asuransi Syariah

Walaupun Kegiatan berasuransi tidak diwajibkan,namun sangat dianjurkan bila dilihat dari fungsi dan kegunaannya bagi kemashalatan umat itu sendiri.Lalu kenapa harus berasuransi secara syariah?,kenapa tidak mengikuti asuransi konvensional yang kehadirannya sudah ada terlebih dahulu?

Hal ini dikarenakan Akad (Perjanjian) ,yang melatarbelakangi asuransi konvensional tidak sesuai syariah,dan cendrung merugikan pesertanya baik secara langsung maupun secara Nilai syariah itu sendiri.

Akad (perjanjian) merupakan dasar utama dalam Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya.Akad atau perjanjian yang benar seusai syariah menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi.Sekarang bagaimana sah atau tidaknya suatu perjanjian dalam suatu transaksi dilihat dari kacamata syariah?

Akad yang seusai syariah ialah akad yang tidak mengandung unsur unsur Maisyir,gharar,riba,dan haram.bila itu diakaitkan ke asuransi konvensional maka asuransi konvensional tidak sah perjanjiannya karena mengandung unsur unsur yang disebutkan tadi

1.Unsur Maisyir( perjudian ) dalam asuransi Konvensional

Di asuransi konvensioanl ada 2 kemungkinan ;

-Kondisi pertama peserta membayar premi kemudian mendapatkan dana klaim
-Kondisi kedua peserta membayar premi kemudian tidak mendapatkan dana klaim

Kondisi diatas adalah kondisi yang mengandung perjudian jika kondisi pertama maka peserta asuransi mendapatkan keuntungan karena dana klaimnya sudah pasti lebih besar dari pembayaran premi.Namun jika kondisi kedua yang terjadi perusahaan asuransi yang beruntung karena mendapatkan pembayaran rutin (premi) tanpa harus mengeluarkan uang untuk membayar klaim .
Nah,Kondisi diatas bisa dikategorikan sebagai perjudian.Perjudian yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi dengan Peserta ( nasabah ) asuransi.

2.Unsur Gharar atau ketidakjelasan dalam asuransi Konvensional

Pada Asuransi Konvensional klausal perjanjian antara nasabah ( peserta asuransi ) dengan Perusahaan Asuransi adalah peserta asuransi membayar sejumlah uang yang disebut premi kepada perusahaan asuransi,dan perusahaan asuransi akan memberikan sejumlah uang pertanggungan jika terjadi resiko atau musibah kepada peserta asuransi tersebut.
Apakah klausal perjanjian tersebut Jelas? Sepertinya iya,karena berpatokan pada ada atau tidaknya sebuah resiko yang akan dialami peserta.Tetapi justru karena berpatokan pada ada tidaknya sebuah resiko isi perjanjian menjadi tidak jelas,Kenapa?

Karena tidak ada yang mengetahui Kapan resiko akan terjadi,apakah hari ini?,esok hari? Bulan depan? Atau tahun depan?,sedangkan pembayaran premi tetap terus dilakukan…,oleh karena itu menggantungkan perjanjian pada ada tidaknya sesuatu resiko menjadikan isi perjanjian tersebut menjadi tidak jelas.

3.Riba dalam asuransi Konvensional

Riba dalam agama Islam,salah satunya terjadi karena adanya pertukaran yang tidak seimbang,baik dalam jumlah yang tidak sama ataupun waktu yang tidak sama.
Misalkan seseorang mengasuransikan Kendaraannya dengan UP 100 juta rupiah,dengan cara membayar 1 juta rupiah pertahun,kemudian pada tahun ke-3 terjadi resiko pada kendaraannya dan ia kemudian mendapatkan UP 100 juta rupiah tersebut.
Kondisi ini dikategorikan Riba karena si peserta mendapatkan uang sebesar Rp 97 juta rupiah hasil selisih dari premi yang ia bayarkan sebesar Rp 3 juta ,dengan UP yang ia terima sebesar Rp 100 jt,selisih ini dikategorikan sebagai riba.

4.unsur Haram dalam asuransi Konvensional

Unsur haram dalam asuransi konvensional ialah pada kegiatan investasi pengembangan dana.salah satu yang membuat suatu akad menjadi tidak sah secara syariah ialah kalau perjanjian tersebut untuk sebuah kegiatan yang tidak dibenarkan secara syarah.

Pada asuransi konvensional investasi bisa jadi dilakukan di kegiatan investasi yang tidak syariah,misalnya pada perusahaan minuman keras,usaha perjudian,bank yang tidak syariah,dll.
Kegiatan Investasi di tempat tempat yang diharamkan sudah pasti ikut memberikan kontribusi bagi kemajuan tempat tempat itu,padahal tidak semua orang terutama yang beragama Islam mau berkontribusi di sini,karena ada konsekwensi tersendiri yang akan diterima.

Pada asuransi syariah investasi pada kegiatan kegiatan usaha diatas wajib dihindarkan,sehingga terhindar dari unsur kegiatan yang haram.memberikan permodalan pada kegiatan yang haram berarti memberikan kontribusi bagi kegiatan tersebut.

Oleh karena itu perlu dibuat suatu Asuransi yang menggunakan Akad ( perjanjian ) sesuai dengan syariah agar tujuan berasuransi bisa mendapat keberkahan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.Dan itu hanya ada di Asuransi Syariah.